Selasa, 01 Februari 2011

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan

Posted by Riza Baktianto 00.49, under | No comments

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi & Bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan tau memproleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memproleh manfaat atas bangunan
PBB merupakan pajak kebendaan, dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
CARA MENGHITUNG PBB
Tuan John  mempunyai sebidang tanah 125 m2 dengan NJOP PBB tahun 2010 dengan kelas A16 Rp. 1.032.000,-/m2, NJOPTKP Rp.10.000.000,- , berapa PBB yang harus dibayar Tuan John ?
PBB yang harus dibayar adalah : mari kita hitung
Luas Tanah 125 m2 X 1.032.000,-/m2  =  Rp.  1 29.000.000,-
NJOPTKP   Rp.     10.000.000,-
NJOP nya Rp. 129.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp. 119.000.000
NJKP  20%   X Rp. 119.000.000   =  Rp.  23.800.000,-
PBB  0,5%  X Rp. 23.800.000  =  Rp.  119.000,-
Jadi Pak John mempunyai tanah seluas 125 m2, maka PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 119.000,-
Tuan Sadewa mempunyai 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan ditempat yang berbeda tetapi dalam satu wilayah masing-masing NJOPTKP Rp.10.000.000,-
Bidang 1
Luas tanah 140 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A16 Rp. 1.032.000,-/m2
Luas bangunan 40 m2 NJOP Bangunan Thn 2010, B18 Rp 2.200.000,-/m2
Bidang 2
Luas tanah 1200 m2 , NJOP Bumi Thn 2010,  A31 Rp. 64.000,-/m2
Bidang 3
Luas tanah 500 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A31 Rp. 64.000,-/m2
berapa PBB yang harus dibayar ?
Mari kita hitung  …… !!!

0 komentar:

Posting Komentar