Selasa, 01 Februari 2011

Laporan Rugi Laba

Posted by Riza Baktianto 01.26, under | No comments

Karena laporan rugi laba merupakan laporan akuntansi utama, maka laporan ini tidak asing lagi di setiap perusahaan. Banyak kesan bahwa menyusun laporan ini sulit, Pada hal sangat sederhana apalagi dikerjakan pada sistem akuntansi komputer, untuk menerbitkan laporan ini tinggal clik command button, komputer segera mengerjakannya. Gampangkan ? Sesungguhnya memang sederhana dan gampang sekali.  Timbulnya kesan rumit adalah karena laporan ini melibatkan semua transaksi yang jumlahnya relative banyak, mulai dari awal periode akuntansi sampai periode akhir. Jumlah yang banyak itulah yang sulit, namun dengan bantuan komputer semua itu jadi mudah dan cepat.
Untuk memahami laporan Rugi laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana yaitu :
Untung = Jual – Beli
Sekarang kita kembangkan, Jual itu dalam suatu kegiatan usaha melibat unsur diskon, retur dll. Sedangkan unsur beli melibatkan unsur barang yang dijual sebagai biaya pokok. Disamping itu dalam melakukan usaha tersebut melibatkan kegiatan operasional yang menyebabkan timbul biaya operasional. Selain itu masih terdapat unsur lain yaitu unsur yang tidak terkait langsung dengan usaha pokok perusahaan kita sebut saja pendapatan/biaya diluar usaha atau biaya lain lain dan terakhir terdapat hubungan dengan kewajiban kepada pemerintah yaitu berupa pajak.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut maka dapat kita temukan susunan seperti berikut:
JUDUL DAN PERIODE    ——> STANDAR AKUNTANSI
1. PENDAPATAN/PENGHASILAN :
  • ……………………………………….. nnnnnnnn
  • ……………………………………….. nnnnnnnn +
JUMLAH PENGHASILAN                                        NNNNNNN    —-> JUAL
2. HARGA POKOK PERSEDIAAN:
  • ……………………………………….. nnnnnnnn
  • ……………………………………….. nnnnnnnn +
JUMLAH HARGA POKOK PERSEDIAAN               NNNNNNN -  ———>  BELI
PENGHASILAN                                                    NNNNNNN    ———->  UNTUNG
3. BIAYA OPERASI:
  • BIAYA PENJUALAN
    • …………………………….. nnnnnnnn
    • …………………………….. nnnnnnnn
JUMLAH BIAYA PENJUALAN                              NNNNNNN
  • BIAYA ADMINISTRASI & UMUM
    • …………………………….. nnnnnnnn
    • …………………………….. nnnnnnnn
JUMLAH BIAYA ADMINISTRASI                         NNNNNNN +
4. JUMLAH BIAYA OPERASI NNNNNNNN -
5. PENDAPATAN/BIAYA LAIN LAIN:
  • PENDAPATAN LAIN LAIN
    • …………………………….. nnnnnnnn
  • BIAYA LAIN-LAIN
    • …………………………….. nnnnnnnn
  • JUMLAH PENDAPATAN & BIAYA LAIN LAIN                  NNNNNNN
6. LABA SEBELUM PAJAK NNNNNNN
7. PAJAK PENGHASILAN NNNNNNN
LABA/RUGI BERSIH                                                                 NNNNNNN
(mohon ma’af masih perlu dirapikan)
Selanjutnya berdasarkan kebutuhan, rugi laba perlu dibandingkan dengan rugi laba periode tertentu misal periode yang sama pada masa akuntansi tahun lalu atau dengan periode akhir tahun lalu, sehingga laporan laba rugi dapat menampikan perkembangan usaha.
Dari cara menghitung terdapat dua bentuk laporan rugi laba yaitu metode periodical dan perpetual inventoy dimana metote periodical inventory sudah jarang digunakan karena dengan bantuan komputer menggunakan metode perpertual inventory, laporan rugi laba dapat divisual kapan saja diperlukan.
Perbedaan laporan Rugi laba perusahaan jasa, dagang dan industri hanya terdapat perbedaan pada rekening-rekening rugi laba yang terdapat pada masing-masing perusahaan tersebut misalnya :
  • Perusahaan jasa tidak memiliki persediaan, sehingga dalam laporan rugilaba tidak terdapat komponen harga pokok persediaan
  • Perbedaan nama rekening misalnya nama rekening penghasilan pada perusahaan dagang “Penghasilan Penjualan “  sedangkan pada perusahaan jasa adalah “Penghasilan Jasa”
  • dll.
Untuk melakukan hal tersebut, sulit hanya semata-mata karena melibatkan banyak data namun dengan bantuan aplikasi komputer laporan rugi laba dapat dihasilkan dalam hitungan detik, sehingga dapat dilihat kapan saja dibutuhkan.
Menyusun Rekening Rugi Laba
PENDAPATAN/PENGHASILAN : Yaitu pendapat/penghasilan dari usaha pokok perusahaan. Pada persusahaan dagang adalah penghasilan dari penjualan barang dagang yang selanjutnya disebut penjualan. Elemen lain yang mempengaruhi penjualan adalah potongan penjualan dan retur penjualan. Mungkin ada komisi yang langsu berkaitan dengan penjualan ditempatkan di bagian ini.
Penjualan
99,999,999.00
PotonganPenjualan
99,999,999.00
Retur Penjualan
99,999,999.00
+
PENJUALAN BERSIH
99,999,999.00
Perlu tidaknya rekening penjualan ke rekening yang lebih spesifik sepenuhnya adalah kebijakan pimpinan perusahaan. Saya pernah melakukanya atas permintaan manajemen perusahaan clien saya dimana setia item barang memiliki rekening sendiri. Total rekening Neraca dan Rugi laba menjadi 750 item. Informasi yang diperileh sangat terinci namun disisi lain menuntut user untuk bekerja lebih teliti dan punya tinggkat kesulitan ngat tinggi. Tip dari saya sebaiknya kalau memang ingin di detail cukup dengan membuat berdasarkan kelompok-kelompok barang saja.
HARGA POKOK PERSEDIAAN : Adalah semua biaya yang diperlukan untuk memperoleh persediaan sampai persediaan tersebut dapat dijual, namun umumnya hanya elemen yang terkait secara langsung saja yang dikelompokan sebagai harga pokok persediaan. Elemen yang mempengaruhi nilai harga pokok peresediaan adalah potongan pembelian dan retur pembelian.
Pembelian
99,999,999.00
Biaya Transport
99,999,999.00
Potongan Pembelian
99,999,999.00
Retur Pembelian
99,999,999.00
+
HARGA POKOK PERSEDIAAN
99,999,999.00
JUMLAH PENDAPATAN/PENGHASILAN
9,999,999,999.00
BIAYA OPERASIONAL : Adalah semua biaya yang diperlukan dalam usaha pokok perusahaan, selain Harga pokok persediaan meliputi biaya penjualan, biaya umum dan biaya administrasi. Umumnya biaya-2 tersebut sekelompokan sbb:
BIAYA PENJUALAN : Adalah biaya yang digunakan, untuk menjual barang dagang termasuk di dalamnya biaya yang digunakan untuk menagih hasil penjualan.
Biaya Gaji  & Uang Transport Marketing
99,999,999.00
Biaya Iklan
99,999,999.00
Biaya Transport
99,999,999.00
Biaya Penagihan ( Kolektor )
99,999,999.00
+
TOTAL BIAYA PENJUALAN
99,999,999.00
BIAYA UMUM & ADMINISTRASI : Adalah kelompok biaya yang tidak berbanding lurus B16dengan hasil usaha. Namun besar anggaran yang ditetapkan untuk masing-masing element biaya, menentukan efektifitas kinerja perusahaan sehingga masing-masing elemen biaya umum dan administrasi  perlu dikontrol agar selalu terjadi sinkronisasi dengan aktivitas perusahaan.
Biaya Listrik
99,999,999.00
Biaya Telepon
99,999,999.00
Biaya Gas dan Air
99,999,999.00
Biaya Alat Tulis &   Kantor
99,999,999.00
Biaya Legal & Perizinan
99,999,999.00
Biaya Gaji Dan Tunjangan
99,999,999.00
Biaya Pengembangan SDM
99,999,999.00
Biaya Perjalanan Dinas
99,999,999.00
Biaya Perawatan & Perbaikan
99,999,999.00
Biaya Penyusutan Aktiva
99,999,999.00
Biaya Umum Lainnya
99,999,999.00
+
TOTAL BIAYA UMUM & ADMINISTRASI
99,999,999.00
TOTAL BIAYA OPERASIONAL
99,999,999.00
LABA USAHA
99,999,999.00
PENDAPATAN LAIN : Adalah pendapatan/penghsilan yang diperoleh dari aktivitas diluar usaha pokok perusahaan
Pendapatan Ongkos Angkut
99,999,999.00
Pendapatan Ongkos Potong
99,999,999.00
Pendapatan Bunga Jasa Giro
99,999,999.00
TOTAL PENDAPATAN LAIN
99,999,999.00
BIAYA LAIN-LAIN
Biaya Lain – lain
99,999,999.00
Biaya Bunga Bank
99,999,999.00
Penghapusan Piutang
99,999,999.00
Laba (Rugi) Penjualan Aktiva Tetap
99,999,999.00
+
TOTAL BIAYA LAIN-LAIN
99,999,999.00
POS LUAR BIASA
Peghasilan/Biaya/kerugian dari peristiwa/ kejadian luar biasa (Yang jarang terjadi)
99,999,999.00
+
TOTAL POS LUAR BIASA
99,999,999.00
LABA SEBELUM PAJAK
99,999,999.00

akuntansi perpajakan

Posted by Riza Baktianto 01.24, under | No comments

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx
     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji
x,xxx,xxx
 
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)   x,xxx,xxxx,xxx,xxx
 
 


b.     Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21)
x,xxx,xxx
 
…… Kas    x,xxx,xxx

 
 

Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx  
Ppn                                                        
x,xxx,xxx  
……Kas/utang     x,xxx,xxx
 
 


Saat  Penjualan

Kas/Piutang x,xxx,xxx  
      Penjualan   x,xxx,xxx
      Ppn     x,xxx,xxx
 
 


Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan                                              x,xxx,xxx
     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn                                                         x,xxx,xxx
     Kas                                                                       x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan

Posted by Riza Baktianto 00.49, under | No comments

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi & Bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan tau memproleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memproleh manfaat atas bangunan
PBB merupakan pajak kebendaan, dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
CARA MENGHITUNG PBB
Tuan John  mempunyai sebidang tanah 125 m2 dengan NJOP PBB tahun 2010 dengan kelas A16 Rp. 1.032.000,-/m2, NJOPTKP Rp.10.000.000,- , berapa PBB yang harus dibayar Tuan John ?
PBB yang harus dibayar adalah : mari kita hitung
Luas Tanah 125 m2 X 1.032.000,-/m2  =  Rp.  1 29.000.000,-
NJOPTKP   Rp.     10.000.000,-
NJOP nya Rp. 129.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp. 119.000.000
NJKP  20%   X Rp. 119.000.000   =  Rp.  23.800.000,-
PBB  0,5%  X Rp. 23.800.000  =  Rp.  119.000,-
Jadi Pak John mempunyai tanah seluas 125 m2, maka PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 119.000,-
Tuan Sadewa mempunyai 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan ditempat yang berbeda tetapi dalam satu wilayah masing-masing NJOPTKP Rp.10.000.000,-
Bidang 1
Luas tanah 140 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A16 Rp. 1.032.000,-/m2
Luas bangunan 40 m2 NJOP Bangunan Thn 2010, B18 Rp 2.200.000,-/m2
Bidang 2
Luas tanah 1200 m2 , NJOP Bumi Thn 2010,  A31 Rp. 64.000,-/m2
Bidang 3
Luas tanah 500 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A31 Rp. 64.000,-/m2
berapa PBB yang harus dibayar ?
Mari kita hitung  …… !!!

akuntansi perpajakan

Posted by Riza Baktianto 00.44, under | No comments

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat hubungan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) tentang perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, sampai pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca sampai di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca adalah bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai tulisan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memberikan koreksi, bahwa di tempat bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai bahan bagi saya untuk belajar.


Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah diperlukan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.

Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.

Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen
materi referensi:
http://putra-finance-accounting-taxation…