Selasa, 01 Februari 2011

akuntansi perpajakan

Posted by Riza Baktianto 01.24, under | No comments

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx
     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji
x,xxx,xxx
 
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)   x,xxx,xxxx,xxx,xxx
 
 


b.     Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21)
x,xxx,xxx
 
…… Kas    x,xxx,xxx

 
 

Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx  
Ppn                                                        
x,xxx,xxx  
……Kas/utang     x,xxx,xxx
 
 


Saat  Penjualan

Kas/Piutang x,xxx,xxx  
      Penjualan   x,xxx,xxx
      Ppn     x,xxx,xxx
 
 


Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan                                              x,xxx,xxx
     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn                                                         x,xxx,xxx
     Kas                                                                       x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan

Posted by Riza Baktianto 00.49, under | No comments

PBB adalah pajak Negara yang dikenakan pada bumi & bangunan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi & Bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak dan tau memproleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memproleh manfaat atas bangunan
PBB merupakan pajak kebendaan, dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan.
CARA MENGHITUNG PBB
Tuan John  mempunyai sebidang tanah 125 m2 dengan NJOP PBB tahun 2010 dengan kelas A16 Rp. 1.032.000,-/m2, NJOPTKP Rp.10.000.000,- , berapa PBB yang harus dibayar Tuan John ?
PBB yang harus dibayar adalah : mari kita hitung
Luas Tanah 125 m2 X 1.032.000,-/m2  =  Rp.  1 29.000.000,-
NJOPTKP   Rp.     10.000.000,-
NJOP nya Rp. 129.000.000 – Rp. 10.000.000 = Rp. 119.000.000
NJKP  20%   X Rp. 119.000.000   =  Rp.  23.800.000,-
PBB  0,5%  X Rp. 23.800.000  =  Rp.  119.000,-
Jadi Pak John mempunyai tanah seluas 125 m2, maka PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 119.000,-
Tuan Sadewa mempunyai 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan ditempat yang berbeda tetapi dalam satu wilayah masing-masing NJOPTKP Rp.10.000.000,-
Bidang 1
Luas tanah 140 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A16 Rp. 1.032.000,-/m2
Luas bangunan 40 m2 NJOP Bangunan Thn 2010, B18 Rp 2.200.000,-/m2
Bidang 2
Luas tanah 1200 m2 , NJOP Bumi Thn 2010,  A31 Rp. 64.000,-/m2
Bidang 3
Luas tanah 500 m2 , NJOP Bumi Thn 2010, A31 Rp. 64.000,-/m2
berapa PBB yang harus dibayar ?
Mari kita hitung  …… !!!

akuntansi perpajakan

Posted by Riza Baktianto 00.44, under | No comments

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat hubungan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) tentang perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, sampai pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca sampai di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca adalah bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai tulisan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memberikan koreksi, bahwa di tempat bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai bahan bagi saya untuk belajar.


Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah diperlukan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.

Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.

Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen
materi referensi:
http://putra-finance-accounting-taxation…

Kamis, 27 Januari 2011

Macam-macam perkiraan akun pada akuntansi

Posted by Riza Baktianto 03.05, under | No comments

Macam-macam perkiraan akun pada akuntansi
A. Harta / Asset / Aktiva

Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets
Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.

3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.

4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.

5. Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities

Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.

1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities
Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.

3. Hutang lain-lain / Other Payable
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.

C. Modal / Capital

Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.

Persamaan akuntansi dibawah ini menunjukan bahwa aktiva di hasilkan oleh kewajiban dan modal.
- Rumus Aktiva ---> Aktiva = Kewajiban + Modal

Memahami Persamaan Akuntansi

Posted by Riza Baktianto 02.58, under | No comments

Dalam belajar akuntansi sangat penting untuk mengetahui persamaan akuntansi, persamaan akuntansi ini sangat berguna dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk mempelajari persamaan akuntansi ini cobalah anda lihat Belajar Akuntansi Debet dan Kredit pada Blog http://kalmet.blogspot.com

Dengan menggunakan transaksi sehari-hari dan sederhana sebagaimana yang diuraikan dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, maka kita dapat mempelajari bagaimana caranya mencatat transaksi pada sisi debet dan sisi kredit. Berdasarkan yang telah dipelajari dalam catatan Belajar Akuntansi Debet dan Kredit maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya dengan cara sebagai berikut :

1. Lihatlah posisi positif pada masing-masing unsur akuntansi sebagaimana yang telah dibahas dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, yaitu:

- Aset bertambah berada pada posisi debet
- Kewajiban bertambah berada pada posisi kredit
- Ekuitas/Modal bertambah berada pada posisi kredit
- Pendapatan bertambah berada pada posisi kredit
- Biaya/Beban bertambah berada pada posisi debet

2. Dengan melihat tanda positifnya maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya, yaitu unsur akuntansi sisi debet sama dengan unsur akuntansi sisi kredit, dengan persamaan sebagai berikut:

ASET + BIAYA = KEWAJIBAN + MODAL + PENDAPATAN

3. Dalam akuntansi; Aset, Kewajiban dan Modal merupakan komponen Neraca, sedangkan Pendapatan dan Biaya merupakan kelompok Laba (Rugi), atas hal tersebut, maka persamaan akuntansi dapat disederhanakan menjadi

- Kelompok Neraca, dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL

Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa aset yang kita miliki didapat dari pinjaman dan atau dari modal

- Kelompok Laba (Rugi) dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA

Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa apabila Pendapatan lebih besar dari Biaya, maka selisihnya diakui sebagai Laba, jika Pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan Biaya, maka selisihnya akan diakui sebagai Rugi

4. Hubungan Neraca dengan Laba (Rugi)

Laporan laba (rugi) merupakan transaksi yang dilakukan untuk satu periode tertentu dan hasil dari laba (rugi) akan mempengaruhi modal yang dimiliki.

Hal ini berarti jika kita mengalami laba maka modal yang kita miliki akan bertambah sebesar laba yang diperoleh, sedangkan jika mengalami kerugian maka secara otomatis modal yang kita miliki akan berkurang sebesar kerugian. Dengan demikian persamaan akuntansi untuk modal adalah sebagai berikut

MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)

Kesimpulan:

Persamaan akuntansi Laba (Rugi) adalah sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA

Persamaan akuntansi untuk Modal adalah sebagai berikut:
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)

Persamaan akuntansi untuk Neraca adalah sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL